SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Merujuk pada Pasal 38 Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa “Penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala” maka setiap Unit Penyelenggaran Pelayanan Publik di Kota Pekalongan diharuskan untuk melakukan penilaian kinerja pelayanan secara berkala. Penilaian kinerja pelayanan publik dilakukan dengan tujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu metode penilaian kinerja yang dapat digunakan adalah dengan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

Terkait dengan hal tersebut, dimohon dengan hormat kepada seluruh masyarakat yang pernah menggunakan layanan pada Dinas Sosial Penendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Pekalongan untuk dapat mengisi Survey Kepuasan Masyarakat melalui tautan berikut :


https://skm.pekalongankota.go.id/

Hasil penilaian kepuasan masyarakat yang sudah dilakukan pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk  Kota Pekalongan adalah sebagai berikut :

1. Hasil SKM Tahun 2021 : 80,42 dengan kategori BAIK
2. Hasil SKM Semester I Tahun 2022 : 84,705 dengan kategori BAIK
3. Hasil SKM Semester II Tahun 2022 : 88, 63 dengan kategori SANGAT BAIK
4. Hasil SKM Semester I 
Tahun 2023 : 88,58 dengan kategori SANGAT BAIK 
 
facebook sharing button Share
twitter sharing button Tweet
pinterest sharing button Pin
linkedin sharing button Share