Ingin Memperbarui Data DTSEN? Berikut Alur Pengajuan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Kota Pekalongan – Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DINSOSP2KB) Kota Pekalongan mengimbau masyarakat yang mengalami perubahan data kependudukan maupun kondisi sosial ekonomi keluarga untuk segera melakukan pembaruan data pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui pemerintah kelurahan sesuai domisili.
Pembaruan data DTSEN bertujuan agar data sosial masyarakat tetap akurat dan mutakhir sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam berbagai program pemerintah. Masyarakat dapat mengajukan pembaruan data dengan mengikuti tahapan berikut.
Tahapan Pembaruan Data DTSEN
1. Mengajukan Permohonan ke Kelurahan
Datang ke kantor kelurahan sesuai domisili dan sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengajukan pembaruan data DTSEN.
2. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Dokumen yang perlu dibawa antara lain:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Foto tampak depan dan bagian dalam rumah (dicetak berwarna).
- Dokumen pendukung sesuai jenis perubahan data, seperti:
- Surat Keterangan Kematian.
- Surat Keterangan Pindah.
- Surat Cerai.
- Surat Keterangan Lahir.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.
3. Verifikasi oleh Kelurahan
Petugas kelurahan akan memeriksa kelengkapan dokumen dan mengusulkan pembaruan data melalui aplikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
4. Verifikasi dan Validasi oleh DINSOSP2KB
Usulan yang telah diterima akan diverifikasi dan divalidasi oleh DINSOSP2KB Kota Pekalongan sebelum diteruskan kepada Kementerian Sosial melalui prosedur yang telah ditetapkan.
5. Menunggu Hasil Pembaruan Data
Seluruh usulan akan melalui proses verifikasi dan validasi pemerintah. Hasil pembaruan data akan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa pengajuan pembaruan data DTSEN dilaksanakan setiap tanggal 1 sampai dengan 10 setiap bulan. Masyarakat diharapkan memperhatikan jadwal tersebut agar usulan dapat diproses tepat waktu.
DINSOSP2KB Kota Pekalongan juga menegaskan bahwa pembaruan data DTSEN tidak menjamin perubahan status desil maupun otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima bantuan sosial. Seluruh keputusan ditentukan berdasarkan hasil verifikasi, validasi, dan ketentuan pemerintah yang berlaku.
Mari bersama-sama menjaga data sosial tetap akurat, lengkap, dan terkini. Dengan data yang valid, program perlindungan sosial dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi DINSOSP2KB Kota Pekalongan atau kantor kelurahan sesuai domisili.
PRINT +
DOWNLOAD PDF