Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Penerima Bansos!

 
 



 
Kota Pekalongan - Peran sertifikat vaksin atau orang yang sudah divaksin, bisa bertambah banyak. Tak cuma syarat untuk bepergian atau masuk ke arena publik, tetapi juga syarat untuk bisa mendapat bantuan, seperti bantuan sosial (bansos). Demi menyukseskan program vaksinasi Covid-19, berbagai cara dilakukan pemerintah dalam mendorong warga untuk melakukan vaksinasi.

Walikota Pekalongan, H.A Afzan Arslan Djunaid, S.E, mendorong penerapan kebijakan persyaratan bagi calon penerima bantuan agar terlebih dulu melakukan penyuntikan vaksinasi Covid-19. Seperti diketahui, program vaksinasi menjadi salah satu ikhtiar untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kota Pekalongan . Maka dari itu, pihaknya akan terus mengajak warga Kota Pekalongan untuk ikut program vaksinasi.

Menurutnya, meski saat ini kondisi kasus penularan Covid-19 di Kota Pekalongan sudah kondusif dan jumlah pasien terkonfirmasi positif di sejumlah Rumah Sakit sudah nihil,namun status level PPKM Kota Pekalongan masih di Level 3. Hal ini disebabkan karena belum tercapainya target vaksinasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kami sampaikan tadi kepada para pedagang bahwa syarat mendapat bantuan sekarang sudah harus divaksin. Alhamdulillah mereka sebagai penerima bantuan dari BI pada hari ini sudah semua melaksanakan vaksinasi. Hal ini juga sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan atau memenuhi target vaksinasi di Kota Pekalongan, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial ini, syaratnya semua sudah harus tervaksin,pembelajaran tatap muka untuk karyawan, guru,dan murid diatas 12 tahun juga sudah harus divaksin,” tutur Aaf, sapaan akrabnya,usai menyalurkan secara simbolis bantuan ratusan paket sembako kepada perwakilan Pedagang Kaki Lima (PKL) bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tegal, bertempat di Ruang Walikota Pekalongan, Rabu(27/10/2021).






Sumber oleh Pemerintah Kota Pekalongan.